Departemen keuangan dalam pengumuman yang diterima Jakarta menyebutkan penetapan sanksipembekuan izin usaha berdasarkan peraturan menteri keuangan n0.17/pmk.01/2008 tentang jasa akuntan publik.mereka yang terkena sanksi adalah :
- Ap Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui keputusan menteri keuangan (KMK) no :1093/km1/2009 tanggal 2 september 2009. Ap Drs Basyruddin Nur dikenakan sanksi pembekuan selama 3bulan karena belum mematuhi standar auditing (SA), standar profesional Akuntan Publik(SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasi PT. Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.
- Ap Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK nomor : 1124/km1/2009 tanggal 9 september 20009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama 3 bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008.
- Sanksi juga diberikan kepada Ap Drs.Muchidin melalui KMK nomor : 1140/km1/2009 tanggal 4 september 20009.yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama 3 bulan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah dibekukan sehinga sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 peraturan menteri keungan bahwa izin AP pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
- AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK nomor : 1103/km1/2009 tangal 4 september 2009 dengan sanksi pembekuan selama 3 bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. bahkan sampai saat ini KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
- KAP Matias Zakaria melalui KMK nomor : 1117/km 1/2009 tangal 7 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48bulan terakhir. Sampai saat ini KAP Drs Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun 2007 dan 2008.
- KAP Drs soejono melalui KMK nomor : 1118/km. 1/2009 tanggal 7 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini KAP Drs Soejono masih jua melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hinga 2008
- KAP Drs Abdul Azis B melalui KMK nomor : 1119/km.1/2009 tanggal 7 september 2009 selama #bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini KAP Drs. Abdul Azis B juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005,2007, dan 2008.
- KAP Drs M.Isjwara melalui KMK nomor : 1120/km.1/2009 tanggal 7 september 2009 selama 3 bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir KAP Drs. M Isjwara sampai saat ini masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, Pasal 12b Ayat 1 menyebutkan, suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Parsel, atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran, oleh rekanan atau bawahan, masuk kategori suap.tetapi menurut saya pemberian parcel terhadap auditor tidak bisa slalu dikaitkan dengan kasus suap yang slama ini marak diperbincangkan oleh kalangan petinggi ataupun pejabat negara.sedikit yang saya ketahui parcel khususnya pada hari raya Idul Fitri sah saja diberikan dari siapapun oleh siapapun entah dari atasan untuk bawahan begitupula sebaliknya karena itu sebagai wujud apresiasi,saling menghargai satu dengan yang lainnya.
beberapa hal yang saya ketahui bahwa dengan adanya larangan menerima parcell oleh pemerintah terhadap pejabat-pejabat negara dengan alasan menjauhi tindakan suap atu biasa disebut korup tetapi justru menimbulkan masalah baru yaitu memang betul parcell kini tidak lagi marak dalam kalangan pejabat tinggi negara namun para pejabat negara malakukan "salam tempel" atau pemberian kartu ucapan selamat hari raya idul fitri yang terdapat uang didalamnya.apakah tindakan tersebut yang didukung pemerintah?kasus ini lebih licin dilakukan oleh para pejabat2 tinggi negara.
jadi apa salahnya seorang auditor pemeriksa laporan keuangan menerima parcel dari pemilik perusahaannya???itu tidak melanggar etika menurut saya..itu bisa berbentuk ucapan terima kasih semata oleh pemilik perusahaan kepada auditor karena telah memeriksa laporan keuangan perusahaannya tiap tahun..
