Tampilkan postingan dengan label Tugas Etika Profesi Akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Etika Profesi Akuntansi. Tampilkan semua postingan

Kasus Bank Century

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses penyelesaian kasus Bank Century, baik secara hukum maupun politik di DPR."Saya mengimbau dan mendorong masyarakat madani, rakyat semua untuk mengawal proses ini, karena kalau ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan kebangsaan kita dan akan menjadi stigma sejarah. Jadi harus dibongkar dan dibuka, mari kita semua bergandengan tangan untuk itu," ujarnya seusai melaksanakan shalat Idul Adha 1430 Hijriah di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (27/11) pagi.Menurut Din, kasus pemberian dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century (sekarang Bank Mutiara) harus dibuka untuk menjelaskan soal aliran dana tersebut.Apa yang sekarang beredar di masyarakat tentang aliran dana itu ke kekuatan politik tertentu, ke pejabat tertentu dan lain sebagainya, harus dijernihkan."Dan tidak ada jalan lain untuk menjelaskan itu semua kecuali jalur hukum, maka kasus Century harus diselesaikan melalui jalur hukum," ujarnya.Sedangkan penggunaan Hak Angket DPR juga penting sebagai pendekatan politik yang juga harus didukung semua pihak.Akan tetapi, ia mengingatkan, proses Hak Angket DPR itu harus serius dan jangan sekadar basa-basi, apalagi berhenti di tengah jalan."Ini harus kita kawal, awasi sehingga tidak menjadi manuver yang kemudian blunder, terutama ada pemandulan, ada penghalangan secara sistematis di DPR sana," katanya.
http://m.kompas.com
Wakil Presiden Boediono mengatakan proses hukum untuk menyelesaikan kasus dana talangan Bank Century harus segera dilakukan. Ia menilai lebih cepat selesai akan menjadi lebih baik, agar tidak menimbulkan berbagai prasangka. "Saya ingin penegak hukum tak perlu menunggu-nunggu. Tak perlu tunggu hak angket," kata Wapres Boediono saat pidato pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Rabu (2/12). Menurut dia, ada atau tidak ada hak angket, proses hukum kasus bank century harus berjalan, supaya semua permasalahan jadi jelas dan tidak mengelindingkan prasangka. "Lebih cepat lebih baik," katanya. Konferensi nasional itu diselenggarakan tiap tahun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini mengambil tema "Upaya pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah". Menurut Wapres, proses hukum atas mereka yang diduga melakukan tindak pidana pada kasus dana talangnan Bank Century penting dilakukan agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan prasangka. Wapres mengaku amanah yang diberikan rakyat adalah amanah Tuhan, dan jabatan adalah amanah. Wapres juga mengingatkan bahwa tema kampanye pilpres SBY-Boediono adalah pemerintahan yang bersih. Karena itu semua harus bersih. Dalam kesempatan itu Wapres juga menegaskan bahwa pemerintah akan mendukung semua aparat penegak hukum untuk meningkatkan perannya. "Komitmen pemerintah akan jadi partner, mendukung semua institusi penegakan hukum," kata Wapres.

Kasus-Kasus yang terjadi dalam Bidang Akuntansi

Seiring dengan berkembangnya kompleksitas bisnis dan semakin terbukanya peluang usaha dan investasi menyebabkan risiko terjadinya kecurangan pada perusahaan semakin tinggi. Mengacu ke berbagai kasus baik di dalam maupun di luar negeri menunjukkan bahwa kecurangan dapat terjadi di mana saja dan termasuk yang cukup besar ada di sektor usaha. Kasus yang terjadi pada PT Sarijaya Securitas di sektor swasta dan juga di BUMN seperti PLN, Jamsostek. Berbagai Perusahaan Swasta, ketika terungkap ada kasus Tindak Pidana Korupsi, ternyata juga terlibat. Hal menunjukkan bahwa dampak kecurangan ini sangat mungkin sekali membawa pihak-pihak yang terkait, mulai dari pegawai, pejabat teras dan direksi bahkan Dewan Komisaris juga pemilik ternyata rentan terhadap konsekwensi hukum.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemilik perusahaan, pengelola perusahaan dan pegawai yang bekerja untuk meningkatkan kinerja tidak akan pernah tercapai jika dalam perusahaan masih bercokol tindakan-tindakan kecurangan. Dalam rangka memberikan suatu efek jera, memperkecil kerugian akibat kecurangan dan memperbaiki sistem pengendalian maka jika ada indikasi kuat terjadi suatu kecurangan, perusahaan diharapkan mengambil action yang tepat dengan melakukan audit investigatif. Dengan audit investigatif, perusahaan yang memiliki risiko kerugian keuangan karena tindakan kecurangan yang terjadi dapat mengungkapkan siapa pihak yang melakukan kecurangan tersebut yang selanjutnya akan dimintai pertanggungjawabannya untuk mengganti kerugian perusahaan. Selanjutnya agar memiliki dampak efek jera maka perlu diambil tindakan baik administratif maupun hukum terhadap pelaku kecurangan. Terkait dengan tindaklanjut secara hukum atas kecurangan yang ditemukan, maka perusahaan harus memiliki pertimbangan yang menyeluruh mencakup aspek keuangan perusahaan dan aspek legal terkait dengan regulasi terhadap karyawan maupun terhadap perusahaan. Dengan demikian, efektifitas pengungkapan kecurangan yang terjadi pada perusahaan akan memberikan nilai tambah terutama untuk recovery kerugian yang terjadi, penyempurnaan sistem pengendalian dan menjadikan pelaku potensial lainnya urung melakukan kecurangan. Pada gilirannya, tindakan ini akan memberikan dampak positif bagi nilai perusahaan karena akan memungkinkan perusahaan untuk memperbaiki management dengan peningkatan kinerja perusahaan baik dari aspek ekonomisnya pengadaan, effisiennya proses bisnis dan efektifitasnya program kerja perusahaan.
Selain kasus kecurangan-kecurangan yang terjadi di beberapa perusahan tersebut ada juga kasus-kasus seperti penyelundupan sejumlah uang oleh auditor atau menggelapkan pajak dari pemerintah.kasus-kasus seperti inilah yang membuat pembangunan perekonomian negara kita tidak berkembang justru menjatuhkan perekonomian negara kita.seharusnya kita sadar sedini mungkin untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam negara kita.

8 KAP yang di bekukan

Departemen keuangan dalam pengumuman yang diterima Jakarta menyebutkan penetapan sanksipembekuan izin usaha berdasarkan peraturan menteri keuangan n0.17/pmk.01/2008 tentang jasa akuntan publik.mereka yang terkena sanksi adalah :

  1. Ap Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui keputusan menteri keuangan (KMK) no :1093/km1/2009 tanggal 2 september 2009. Ap Drs Basyruddin Nur dikenakan sanksi pembekuan selama 3bulan karena belum mematuhi standar auditing (SA), standar profesional Akuntan Publik(SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasi PT. Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.
  2. Ap Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK nomor : 1124/km1/2009 tanggal 9 september 20009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama 3 bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008.
  3. Sanksi juga diberikan kepada Ap Drs.Muchidin melalui KMK nomor : 1140/km1/2009 tanggal 4 september 20009.yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama 3 bulan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah dibekukan sehinga sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 peraturan menteri keungan bahwa izin AP pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
  4. AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK nomor : 1103/km1/2009 tangal 4 september 2009 dengan sanksi pembekuan selama 3 bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. bahkan sampai saat ini KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
  5. KAP Matias Zakaria melalui KMK nomor : 1117/km 1/2009 tangal 7 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48bulan terakhir. Sampai saat ini KAP Drs Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun 2007 dan 2008.
  6. KAP Drs soejono melalui KMK nomor : 1118/km. 1/2009 tanggal 7 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini KAP Drs Soejono masih jua melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hinga 2008
  7. KAP Drs Abdul Azis B melalui KMK nomor : 1119/km.1/2009 tanggal 7 september 2009 selama #bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini KAP Drs. Abdul Azis B juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005,2007, dan 2008.
  8. KAP Drs M.Isjwara melalui KMK nomor : 1120/km.1/2009 tanggal 7 september 2009 selama 3 bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir KAP Drs. M Isjwara sampai saat ini masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

ETIKA SEORANG AUDITOR DALAM MENERIMA BINGKISAN PARCEL

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, Pasal 12b Ayat 1 menyebutkan, suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Parsel, atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran, oleh rekanan atau bawahan, masuk kategori suap.tetapi menurut saya pemberian parcel terhadap auditor tidak bisa slalu dikaitkan dengan kasus suap yang slama ini marak diperbincangkan oleh kalangan petinggi ataupun pejabat negara.sedikit yang saya ketahui parcel khususnya pada hari raya Idul Fitri sah saja diberikan dari siapapun oleh siapapun entah dari atasan untuk bawahan begitupula sebaliknya karena itu sebagai wujud apresiasi,saling menghargai satu dengan yang lainnya.

beberapa hal yang saya ketahui bahwa dengan adanya larangan menerima parcell oleh pemerintah terhadap pejabat-pejabat negara dengan alasan menjauhi tindakan suap atu biasa disebut korup tetapi justru menimbulkan masalah baru yaitu memang betul parcell kini tidak lagi marak dalam kalangan pejabat tinggi negara namun para pejabat negara malakukan "salam tempel" atau pemberian kartu ucapan selamat hari raya idul fitri yang terdapat uang didalamnya.apakah tindakan tersebut yang didukung pemerintah?kasus ini lebih licin dilakukan oleh para pejabat2 tinggi negara.

jadi apa salahnya seorang auditor pemeriksa laporan keuangan menerima parcel dari pemilik perusahaannya???itu tidak melanggar etika menurut saya..itu bisa berbentuk ucapan terima kasih semata oleh pemilik perusahaan kepada auditor karena telah memeriksa laporan keuangan perusahaannya tiap tahun..