UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, Pasal 12b Ayat 1 menyebutkan, suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Parsel, atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran, oleh rekanan atau bawahan, masuk kategori suap.tetapi menurut saya pemberian parcel terhadap auditor tidak bisa slalu dikaitkan dengan kasus suap yang slama ini marak diperbincangkan oleh kalangan petinggi ataupun pejabat negara.sedikit yang saya ketahui parcel khususnya pada hari raya Idul Fitri sah saja diberikan dari siapapun oleh siapapun entah dari atasan untuk bawahan begitupula sebaliknya karena itu sebagai wujud apresiasi,saling menghargai satu dengan yang lainnya.
beberapa hal yang saya ketahui bahwa dengan adanya larangan menerima parcell oleh pemerintah terhadap pejabat-pejabat negara dengan alasan menjauhi tindakan suap atu biasa disebut korup tetapi justru menimbulkan masalah baru yaitu memang betul parcell kini tidak lagi marak dalam kalangan pejabat tinggi negara namun para pejabat negara malakukan "salam tempel" atau pemberian kartu ucapan selamat hari raya idul fitri yang terdapat uang didalamnya.apakah tindakan tersebut yang didukung pemerintah?kasus ini lebih licin dilakukan oleh para pejabat2 tinggi negara.
jadi apa salahnya seorang auditor pemeriksa laporan keuangan menerima parcel dari pemilik perusahaannya???itu tidak melanggar etika menurut saya..itu bisa berbentuk ucapan terima kasih semata oleh pemilik perusahaan kepada auditor karena telah memeriksa laporan keuangan perusahaannya tiap tahun..
Peta Persaingan Bank Lokal dan Bank Asing
13 tahun yang lalu